SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN LATANSA | SEMOGA DAPAT BERMANFAAT BAGI KALIAN |
Tampilkan postingan dengan label pengawasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengawasan. Tampilkan semua postingan

12.5.09

pengasuhan

Pembina Disiplin Santri
Majelis pengasuhan adalah salah satu lembaga di Pondok Pesantren La Tansa yang mendidik dan membina secara langsung kehidupan berdisiplin santri dalam asrama dan seluruh kegiatan ekstrakurikuler santri.
Pola pendidikan Pondok Pesantren La Tansa mengacu pada dua hal yaitu jalur asuh dan jalur ajar. Pendidikan dengan jalur asuh adalah pola pendidikan santri yang berkaitan dengan semua kegiatan dan kehidupan disiplin santri diluar jam sekolah atau dengan diskripsi lain jalur asuh bisa dikatakan sebagai pola pendidikan santri didalam asrama, sedangkan jalur ajar itu sendiri adalah pola pendidikan santri selama didalam kelas yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar dan disiplin sekolah. Majelis Pengasuhan pada posisi ini berfungsi sebagai fungsi kontrol atau pengawas pada pola pendidikan jalur asuh. Dan pada dasarnya pola pendidikan intra atau ekstrakurikules sekalipun merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan satu sama lainya dan terintegrasi pada satu sistem pendidikan dan pengajaran yang terpadu.
Majelis Pengasuhan di Pondok Pesantren La Tansa dibagi dalam dua wilayah kerja, untuk peningkatan disiplin dan kontrol santri putra dibawah koordinasi Majelis Pengasuhan Putra sedangkan peningkatan dan pengawasan disiplin santri putri dibawah koodinasi Majelis Pengasuhan Putri. Majelis Pengasuhan dalam skema struktur organisasi Pondok Pesantren La Tansa adalah Direktorat II Bidang Pengasuhan Putra dan Direktorat III Bidang Pengasuhan Putri yang saat ini dipimpin oleh Al-Ustad M. Rosyidi, S. Ag. Sebagai direktur Majelis Pengasuhan Putra dan Al-Ustadzah Hj. Ernawati Sulhatul Imamah, M. Ag. Sebagai direktur Majelis Pengasuhan Putri. Dalam prakteknya Majelis Pengasuhan dalam fungsinya sebagai pembimbing dan fungsi kontrol membawahi beberapa sub bagian yaitu Bagian Pengasuhan, Bagian Nahdha, Bagian Ubudiah, Bagian Kesehatan, Bagian Mabikori, Bagian Keputrian dan Bagian Ekstrakurikuler.
Tugas lembaga ini mencakup kehidupan santri diluar jam sekolah, adapun tugas utama lembaga ini adalah mengatur aktivitas kehidupan santri diasrama selama 24 jam.ada dua hal pokok yang menjadi tugas lembaga pengasuhan ini yaitu ; sebagai pembina organisasi santri Osis dan Pramuka dan sebagai pembina dan penegak disiplin santri.
Kehidupan santri Pondok Pesantren La Tansa selama 24 jam tidak lepas dari disiplin baik itu disiplin ubudiah, bahasa ataupun seluruh aktivitas santri sehari-hari. Oleh karenanya Majelis Pengasuhan menjadi sentra dalam pengendalian disiplin santri. Dan sebagai pengejewantahan wewenang tersebut majelis pengasuhan dibantu oleh Organisasi Santri yaitu Organisasi santri Ikhwanushofa dan Akhwatushofa serta pramuka La Tansa. Dalam menegakan disiplin santri Majelis Pengasuhan lebih menekankan pada kesadaran akan pentingnya hidup berdisiplin dan tindakan-tindakan pencegahan dan menghilangkan sanksi phisik dengan demikian diharapkan seluruh santri menyadari betul akan penting hidup dengan disiplin, kesadaran yang terlahir benar-benar dari hati nurani seluruh santri dan bukan karena unsur keterpaksaan didalamnya.
Agar lebih intensif dan efektif dalam penanganan disiplin santri majelis Pengasuhan mendelegasikan wewenangnya kepada beberapa sub bagian yang ada dalam otoritasnya, sehingga proses bimbingan akan sangat cepat dirasakan seluruh santri tanpa melupakan fungsi koordinasi antar bagian dalam wilayah kerja Majelis Pengasuhan Santri
»»  read more

pengawasan kbm


Sejak memasuki Tahun Pelajaran 1424-1425 H./2003-2004 M. Pondok Pesantren La Tansa (PPLT) menambahkan satu bagian di dalam Direktorat Bidang Pendidikan dan Pengajaran, yaitu bagian Tabkir Al Asatidz, hal ini untuk spesifikasi dan optimalisasi kinerja. Bagian ini secara khusus diberi tanggungjawab untuk mengontrol Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), serta meningkatkan dan mengevaluasi penguasaan materi para guru dalam proses belajar mengajar. Program-program yang selama ini telah terlaksana dengan baik di antaranya:
1. Gerakan tabkir (masuk kelas tepat waktu). Dilakukan oleh supervisor yang setiap harinya bergantian sesuai jadwal. Supervisor mencatat dalam buku harian tabkir permasalahan–permasalahan selama proses belajar mengajar berlangsung, terutama pencatatan guru yang terlambat masuk kelas. Tindak lanjut dari pencatatan keterlambatan guru adalah dengan diberikan kepada yang bersangkutan surat teguran dan panggilan untuk menghadap kepada Pemimpin Pesantren.
2. Taftisyu al i’daad. Yakni pemeriksaan dan pengoreksian i’dad (persiapan mengajar) guru kepada musyrif yang telah ditentukan oleh Bagian Tabkir. Di PPLT i’dad merupakan kewajiban guru yang mutlak harus dilaksanakan, karena ia adalah salah satu faktor terpenting untuk mencapai keberhasilan dalam proses belajar mengajar.
3. Naqdu i’dad at tadris. Adalah pengecekan i’dad guru yang telah dikoreksikan kepada musyrif masing-masing. Pengecekan ini dilakukan secara langsung pada saat guru akan mengajar. Apabila ditemukan ada guru yang tidak membuat i’dad at tadris maka, guru yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan dan panggilan untuk menghadap Pemimpin Pesntren.
4. Muraaqabatu al fushuul. Yaitu pengontrolan kelas pada saat KBM berlangsung oleh supervisor yang telah terjadwal setiap harinya. Tujuan dari program ini adala untuk mengantisipasi kekosongan kelas. Meskipun sebenarnya, kekosongan ini telah diantisipasi oleh Bagian Pengajaran Pondok, dengan cara menentukan guru pengganti bagi guru yang berhalangan. Pemberian tugas untuk menggantikan ini dilakukan pada malam harinya. Namun, tetap kekosongan harus selalu diantisipasi.
5. Naqdu at tadris. Atau evaluasi mengajar, adalah pengontolan kelas yang dilakukan oleh supervisor, untuk melihat dan mengevaluasi kondisi kelas pada KBM berlangsung, serta mengevaluasi metodologi mengajar yang digunakan oleh seorang guru pada saat mengajar di kelas. Apabila ditemukan kondisi kelas yang tidak kondusif pada saat KBM berelangsung, atau ada kesalahan metodologi mengajar, maka guru tersebut akan diberikan koreksian.
»»  read more

TENAGA PENGAJAR


Saat ini jumlah tenaga pengajar di Pondok Peantren La Tansa (PPLT) berjumlah 123 guru, ditambah 2 (dua) orang pegawai TU SMP dan SMA, 2 (dua) laboran, serta 1 (satu) pustakawan.

Tenaga pengajar materi pesantren adalah alumni Pondok Pesantren Modern Daar el Qolam, Daarussalam, Gontor, La Tansa, Daarurrohman, Jakarta, Al Amien, Madura, dan Al Mukmin, Ngruki, yang sedang dan telah menyelesaikan studi S1 di STAI La Tansa Mashiro, Rangasbitung, Institut Studi Islam Daarussalam (ISID), Gontor, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, Serang, Universitas Ibnu Kholdun (UIKA), Bogor. Sementara tenaga pengajar umumnya adalah alumni S1 di STIE La Tansa Mashiro, Rangkasbitung, UPI Bandung, UNJ (IKIP Jakarta), Universitas Borobudur, Jakarta, Universitas Pakuan, Bogor, Unpad Bandung, Untan, Pontianak, Universitas Galuh, Ciamis, Uninus, Bandung, Universitas Ahmad Dahlan, UAD), Jogjakarta, UNS, Semarang, UNES, Semarang.

Fungsi guru PPLT ada dua macam; fungsi formal-akademik, yaitu kedudukan guru sebagai tenaga pendidik dan fungsi organisasi. Dalam konteks fungsi organisasi, setiap guru PPLT (tak terkecuali) berperan aktif dalam organisasi dan kepanitian internal pesantren. Sehingga setiap guru memiliki tanggungjawab ajar dan asuh terhadap seluruh santri. Tugas ajar di dalam kelas, dan tugas asuh di dalam organisasi

Semua guru PPLT berdomisili di dalam komplek pesantren, tidak diperbolehkan untuk tinggal di luar asrama komplek pondok pesantren. Hal ini, agar setiap guru dapat melaksanakan tugas ajar dan tugas asuhnya secara maksimal, karena setiap hari mereka selalu berada di tengah-tengah santri.

Untuk menjaga stabilitas proses belajar menagjar di PPLT, maka guru PPLT yang berhalangan untuk mengajar karena alasan-alasan yang telah ditentukan oleh pemimpin pesantren seperti sakit, keperluan kelaurga, atau ada tugas dari pesantren maka, harus melewati prosedur perizinan yang resmi. Yaitu melalui, pemimpin pesantren, kemudian setelah mendapatkan rekomendasi dari pemimpin pesantren, guru yang bersangkutan melapor kepada Ketua Bagian Pengajaran, selanjutnya Ketua Bagian Pengajaran memberikan instruksi kepada staffnya untuk menentukan penggantinya. Setiap guru yang berhalangan mengajar diwajibkan memberikan tugas untuk kelas yang ia ajar. Dengan mekanisme perizinan seperti ini, kekosongan kelas pada saat KBM berlangsung dapat diantisipasi, sehingga KBM berjalan dengan lancar. “Kekosongan kelas adalah dosa besar”, demikian Mottonya
»»  read more

Followers

daftar isi blog latansa

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

buku tamu

tell a friend

Tell a friend:
 

Copyright © 2009 by pondok pesantren latansa