12.5.09
prosedur perizinan santriwati
Catatan :
A. 1. Perizinan hanya diberikan dengan alasan:
- Sakit dan perlu perawatan intensif sesuai dengan rekomendasi bagian kesehatan pesantren (dokter/suster) untuk yang harus ceck-up (kontrol dokter dirumah), usahakan dijemput pada hari kamis sore, supaya tidak mengganggu pelajaran.
- musibah dalam keluarga, seperti meninggal dunia, dsb
- walimatul ‘Ursy saudara kandung (membawa surat undangan)
- walimatussafar Haji orang tua (berlaku hanya satu kali, pemberangkatan/kedatangan)
- walimatul Khitan saudara kandung (membawa surat undangan)
2. Membawa buku perizinan/kartu izin pulang dan membayar administrasi sebesar Rp. 3000,-
3. a. Santri yang izin pulang wajib dijemput orangtua/wali dan diantar kembali oleh orangtua/wali
b. Orangtua/wali yang tidak bisa menjemput, harap memberi surat keterangan/kuasa kepada yang mewakilinya sesuai mekanisme yang berlaku (membawa kartu jenguk) yang sudah diisi dan ditandatangani orangtua/walinya
B. 1. Dilarang keras bagi santri untuk membawa:
a. Alat-alat elektronik (walkman, radio, gamewatch, gitar, kamera, kaset, handphone, box music, MP3, MP4, dsb)
b.
Benda-benda tajam (golok, pisau, cutter, belati, dsb)
c. Bacaan non edukatif (komik, majalah, novel, wafak, dsb)
d. Pakaian yang tidak sesuai dengan alam pesantren (levis, jeans, slayer, kaos dan baju bergambar non edukatif) atau tipis/transparan
2. setiap santri wajib menyimpan uangnya di TABSIS (Tabungan Siswa) dan setiap pengambilan maksimal Rp. 20.000,-
DENGAN TIDAK MENGURANGI RASA HORMAT KAMI, DIBERITAHUKAN KEPADA WALISANTRI BAHWA
TIDAK ADA PERIZINAN, LAPORAN KEDATANGAN & KONSULTASI, KETIKA :
1. KBM (KEGIATAN BELAJAR DAN MENGAJAR)
2. SHALAT & ADZAN 5 (LIMA) WAKTU BERLANGSUNG DAN
3. SELURUH AKTIVITAS UMUM SANTRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “prosedur perizinan santriwati”
Posting Komentar