SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN LATANSA | SEMOGA DAPAT BERMANFAAT BAGI KALIAN |

12.5.09

TENAGA PENGAJAR


Saat ini jumlah tenaga pengajar di Pondok Peantren La Tansa (PPLT) berjumlah 123 guru, ditambah 2 (dua) orang pegawai TU SMP dan SMA, 2 (dua) laboran, serta 1 (satu) pustakawan.

Tenaga pengajar materi pesantren adalah alumni Pondok Pesantren Modern Daar el Qolam, Daarussalam, Gontor, La Tansa, Daarurrohman, Jakarta, Al Amien, Madura, dan Al Mukmin, Ngruki, yang sedang dan telah menyelesaikan studi S1 di STAI La Tansa Mashiro, Rangasbitung, Institut Studi Islam Daarussalam (ISID), Gontor, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, Serang, Universitas Ibnu Kholdun (UIKA), Bogor. Sementara tenaga pengajar umumnya adalah alumni S1 di STIE La Tansa Mashiro, Rangkasbitung, UPI Bandung, UNJ (IKIP Jakarta), Universitas Borobudur, Jakarta, Universitas Pakuan, Bogor, Unpad Bandung, Untan, Pontianak, Universitas Galuh, Ciamis, Uninus, Bandung, Universitas Ahmad Dahlan, UAD), Jogjakarta, UNS, Semarang, UNES, Semarang.

Fungsi guru PPLT ada dua macam; fungsi formal-akademik, yaitu kedudukan guru sebagai tenaga pendidik dan fungsi organisasi. Dalam konteks fungsi organisasi, setiap guru PPLT (tak terkecuali) berperan aktif dalam organisasi dan kepanitian internal pesantren. Sehingga setiap guru memiliki tanggungjawab ajar dan asuh terhadap seluruh santri. Tugas ajar di dalam kelas, dan tugas asuh di dalam organisasi

Semua guru PPLT berdomisili di dalam komplek pesantren, tidak diperbolehkan untuk tinggal di luar asrama komplek pondok pesantren. Hal ini, agar setiap guru dapat melaksanakan tugas ajar dan tugas asuhnya secara maksimal, karena setiap hari mereka selalu berada di tengah-tengah santri.

Untuk menjaga stabilitas proses belajar menagjar di PPLT, maka guru PPLT yang berhalangan untuk mengajar karena alasan-alasan yang telah ditentukan oleh pemimpin pesantren seperti sakit, keperluan kelaurga, atau ada tugas dari pesantren maka, harus melewati prosedur perizinan yang resmi. Yaitu melalui, pemimpin pesantren, kemudian setelah mendapatkan rekomendasi dari pemimpin pesantren, guru yang bersangkutan melapor kepada Ketua Bagian Pengajaran, selanjutnya Ketua Bagian Pengajaran memberikan instruksi kepada staffnya untuk menentukan penggantinya. Setiap guru yang berhalangan mengajar diwajibkan memberikan tugas untuk kelas yang ia ajar. Dengan mekanisme perizinan seperti ini, kekosongan kelas pada saat KBM berlangsung dapat diantisipasi, sehingga KBM berjalan dengan lancar. “Kekosongan kelas adalah dosa besar”, demikian Mottonya

Comments :

0 komentar to “TENAGA PENGAJAR”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by pondok pesantren latansa